TULUNGAGUNG – realitasonline.id | Polres Tulungagung dalam beberapa waktu terakhir telah menerapkan tilang elektronik. Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Mobile ETLE yang selama ini merekam pelanggaran pengguna jalan menjadi parameter dalam penentuan jenis pelanggaran tilang elektronik.
Rupanya penerapan tilang elektronik ini mendapatkan respon dari sejumlah masyarakat. Mereka menyampaikannya langsung kepada Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto di berbagai kesempatan, yang salah satunya melalui kegiatan Jumat Curhat maupun dalam kegiatan lainnya.
Seperti disampaikan oleh Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana.
Rahandy mengatakan, masyarakat mengeluhkan kedisiplinan pengguna jalan yang semakin meresahkan. Seperti penggunaan knalpot brong, pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan keamanan selama berkendara, pengendara yang melawan arus, hingga adanya aksi balap liar.
“Justru kita dapat masukan dari masyarakat setelah penerapan tilang elektronik diberlakukan,” ucapnya.
AKP Rahandy menjelaskan, pelanggaran penggunaan knalpot brong tidak dapat terekam ETLE maupun mobil ETLE, begitu juga dengan pelanggaran di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau ETLE dan Mobile ETLE. Sehingga, keberadaan petugas untuk melakukan tindakan tilang manual tetap diperlukan.
Oleh sebab itu, pihaknya memastikan pelaksanaan kembali tilang manual akan segera dilakukan. Namun kepastiannya masih menunggu beberapa persiapan.