Terendus Isu Bupati Deli Serdang akan Dimakzulkan, Rektor UNUSU Medan Bilang Begini

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 08:28 WIB
Rektor UNUSU Ibnu Affan
Rektor UNUSU Ibnu Affan

Realitasonline.id - Deli Serdang | Adanya pihak-pihak yang menggaungkan isu pemakzulan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan sangat tidak etis disaat sedang giat-giatnya bekerja untuk mensejahterakan rakyat.

Ini menunjukkan kurangnya pemahaman mereka dalam bidang hukum ketatanegaraan. Hal ini diungkapkan oleh Ibnu Affan, Rektor UNUSU Medan di kantornya Jalan Gaperta Ujung No. 2 Medan.

Secara hukum dan politik menurutnya pemakzulan Kepala Daerah yang dipilih langsung oleh rakyat tidaklah mudah, harus melalui proses yang ketat dan berlapis.

"Proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sepihak atau tanpa dasar hukum yang kuat," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Realitasonline.id, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Lawan Aturan Bupati Deli Serdang, SMP Swasta di Patumbak Gelar Wisuda di Parapat, Orang Tua Siswa Keluhkan Biaya

 

Dikatakan, Pasal 78 ayat (2) UU 23 Tahun 2014 telah mengatur secara ekplisit pelanggaran yang dapat menyebabkan pemakzulan Kepala Daerah antara lain : melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, melanggar larangan bagi kepala daerah, melakukan perbuatan tercela.

Dalam model pemerintahan presidensil, Ibnu Affan menyebut, telah diatur pula adanya peran lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan putusan hukum dalam proses pemberhentian kepala daerah yang diusulkan oleh DPRD berdasarkan Rapat Paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

"Bertolak dari aturan tersebut, secara hukum dan politik sangat tidak mungkin pemakzulan dilakukan," tegasnya.

 

Baca Juga: Wabup Lom Lom Suwondo Sebut Deli Serdang Kabupaten Nahdliyin, Massa Al Washliyah Demo Kantor Bupati Permasalahkan Aset

Dia mencontohkan, mengenai pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, menurut Ibnu Affan justeru Bupati telah menjalankan tugasnya dengan baik untuk menciptakan pemerintahan yang bersih (good government) sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUB).

Bupati berwenang memberhentikan Kades karena melakukan kesalahan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2014 Jo PP 43 Tahun 2014 Pasal 54 ayat (2) huruf d Jo Permendagri No. 66 Tahun 2017 Pasal 8 ayat (2) huruf d yang menyatakan bahwa Kepala Desa diberhentikan karena melanggar larangan sebagai Kepala Desa, antara lain menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya; melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

Menanggapi keukuhnya Bupati mempertahankan aset Pemkab berupa bangunan Gedung SMP Negeri 2 Galang, secara hukum tindakan Bupati telah tepat. Justeru sebaliknya apabila Bupati membiarkan begitu saja asetnya digunakan pihak lain dengan mengabaikan arahan BPK, justeru Bupati akan dinyatakan melanggar hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X