Wabup Lom Lom Suwondo Sebut Deli Serdang Kabupaten Nahdliyin, Massa Al Washliyah Demo Kantor Bupati Permasalahkan Aset

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Selasa, 27 Mei 2025 | 07:49 WIB
Pertemuan Bupati Deli Serdang, Wabup dan Al Washliyah: Mencari Solusi Sesuai Aturan yang Berlaku
Pertemuan Bupati Deli Serdang, Wabup dan Al Washliyah: Mencari Solusi Sesuai Aturan yang Berlaku

Realitasonline.id - Deli Serdang | Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan Wabub Lom Lom Suwondo menerima perwakilan massa aksi dari Aliansi Al Washliyah Sumatera Utara di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/5/2025).

"Kita di sini untuk berdiskusi, membahas dan mendudukan permasalahan terkait aset. Karena bagaimanapun, aset ini yang dikuasakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten tentu mempunyai payung hukum yang jelas," sebut Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Yudy Hilmawan menjelaskan, pinjam pakai gedung SMP Negeri 2 Galang untuk digunakan sebagai sekolah siswa Al Washliyah ternyata melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19 Tahun 2016. 

Atas dasar itulah, Pemkab Deli Serdang, dalam hal ini Dinas Pendidikan mengeluarkan surat pembatalan pinjam pakai. Pembatalan itu karena Pemkab Deli Serdang tidak ingin terjadi persoalan di kemudian hari, karena gedung SMP Negeri 2 Galang tersebut masih milik Pemkab Deli Serdang.

 

Baca Juga: Petugas Kloter 09 KNO Visitasi Kesehatan Jemaah Haji Melalui Pendekatan Medis dan Spiritual

 

"Kami juga tidak ingin permasalahan bangunan itu menjadi persoalan dan temuan serta sudah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itulah, kami membatalkan/penghentian pinjam pakai tersebut dan juga mengimbau agar bangunan tersebut tidak dipakai lagi. Dan menurut kami, tentu saja aset-aset Pemkab Deli Serdang harus betul-betul wajib untuk dipertahankan," jelas Kadisdik.

Di sisi lain, Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution menjelaskan, hal yang dipersoalkan atas polemik tersebut pada dasarnya ada dua.

Pertama, keberadaan gedung SMPN 2 Galang dan kedua adalah Puskesmas. Keduanya di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang. 

"Puskesmas sudah kita geser secara fungsionalnya dan sudah kita pindahkan. Gedungnya masih di Al Washliyah. Tapi sampai sekarang, kami tidak menghapuskan aset eks Puskesmas tersebut di lahan Al Washliyah. Prinsipnya, tidak ada kami (Pemkab Deli Serdang) mengakui lahan tersebut punya Pemkab, yang kami akui itu gedung sekolah dan eks Puskesmas," papar Inspektur.

"Saat ini, kami jelaskan aset tersebut (lahan/tanah) milik Al Washliyah. Kami tadi membagikan surat keterangan eksekusi. Di surat itu jelas menyatakan, aset SMP Negeri 2 dan Puskesmas dikecualikan dari lahan eksekusi. Yang diserahkan ke Al Washliyah itu lahannya saja. Dan pada saat itu, Pemkab Deli Serdang juga tidak pada pihak dilaporkan, yang dilaporkan itu kementerian," sambung Inspektur.

Baca Juga: Kontingen PMI Padangsidimpuan Siap Sukseskan Jumbara V PMR PMI Sumatera Utara 2025

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X