Kejari Abdya Musnahkan 6270 Bungkus Rokok Ilegal "Luffman", 10,45 Kg Ganja Kering dan 30,25 Gr Sabu

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

BLANGPIDIE - Realitasonline | Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) melakukan pemusnahan barang bukti berupa 627 slop atau sekitar 6.270 bungkus rokok tanpa cukai (ilegal) merk luffman di halaman depan parkir kantor Kejari setempat, Senin (14/10) pagi. Kasus rokok ilegal yang melibatkan dua terdakwa itu sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri (inkrah).

Pejabat yang melakukan pemusnahan antara lain Kepala Kejari Abdya, Abdur Kadir SH MH didampingi Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT selaku Ketua BNNK, Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK, Dandim 0110/Abdya Letkol Czi M Ridha Has ST MT, Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Zulkarnain SH MH dan pejabat lainnya dengan menggunakan api yang sudah disirami bensin pada ujung bambu.

Kajari Abdya mengatakan pemusnahan tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan negeri (PN). "Kami memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah antara September 2018 sampai September 2019," jelasnya sebelum pelaksanaan pemusnahan.

Selain memusnahkan 627 slop rokok luffman, pihak Kejaksaan juga memusnahkan 10,45 kilogram ganja kering dan 30,25 gram sabu. Kasus Narkoba tersebut, kata Kajari Abdur, juga telah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Dengan barang bukti 10,45 kilogram ganja itu, terdiri dari 17 perkara yang pernah ditangani pihak Sat Resnarkoba Polres Abdya. Kemudian, barang bukti 30,25 gram sabu itu terdiri dari 22 perkara. "Dipenghujung jabatan saya sebagai Kajari Abdya, saya berinisiatif menyelesaikan semua kasus hingga tahun 2019. Semua barang bukti yang berada di Pidana Umum sudah tuntas di musnahkan hari ini,” tuturnya.

Meski perkara di Pidum sudah tuntas dalam tahun 2019 ini, Kajari Abdur yang akan menjadi Kajari Bangka Belitung Timur itu juga masih menyisakan beberapa kasus di Pidana Khusus (Pidsus). Terutama kasus dugaan fiktif Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) beberapa anggota DPRK Abdya. Selanjutnya kasus dugaan korupsi di PDAM yang sudah masuk tahap penyidikan dan bakal ada calon tersangkanya.

“Meskipun begitu, kita juga telah banyak menyelesaikan kasus korupsi di Abdya yang sudah memenuhi syarat formil maupun materil. Insya Allah, untuk dua kasus dugaan korupsi yang berada di Pidsus tetap akan dilanjutkan prosesnya,” demikian tandas Kajari Abdur. (ZA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X