SIMALUNGUN - Realitasonline.id| Saksi korban Irwansyah Sitorus als Iwan Sakera als Iwan dikampak berulang kali oleh terdakwa Adi Syahputra ala Putra (23) warga Huta I Simpang Pete Nagori Sri Torop Kecamatan Bosar Maligas gara gara sawit. Meski berulang kali kena Kampak, saksi korban masih bernyawa.
Saksi terlihat sangat lancar memberikan keterangan di depan hakim. Sehingga hakim sempat mengatakan "pahlawan kesiangan kau". Karena terdakwa terlihat kelancaran memberikan keterangan bahkan belum selesai hakim bertanya, saksi malah sudah cerita panjang lebar.
Bermula pemilik sawit Bilmar Gultom memberitahukan kepada saksi Iwan jika sawitnya hilang di belakang rumah terdakwa. Lalu Iwan dan Gultom menduga terdakwa adalah pelakunya dan melakukan berbagai investigasi.
Iwan dan Gultom mencek ke penampungan sawit milik Ipat dan membenarkan jika terdakwa ada menjual sawit. Tapi terdakwa tidak mengakuinya, terdakwa membantah ada mencuri sawit milik Gultom.
Sehingga terjadi pertengkaran dan terdakwa yang sudah emosi pada Jumat, 26 Juni 2020, berteriak memanggil Iwan. "IWAN……….. IWAN……., sini kau, biar kumatikan, sini kau IWAN, biar kumatikan kau”. Mendengar hal tersebut saksi korban Iwan dengan mengendarai sepeda motor langsung mengejar terdakwa, dan saat berada di pinggir jalan dekat dengan rumah terdakwa, langsung memberhentikan sepeda motornya, dan seketika itu juga Putra mengampak bagian kepala saksi korban yang saat itu masih berada diatas sepeda motor.
Saat Kampak kembali diayunkan, berhasil dipegang korban, tapi saat terlepas terdakwa kembali mengampak lagi bagian bawah ketiak korban kemudian saksi korban melompat dari sepeda motornya dan berlari akan tetapi saat saksi korban terjatuh tepat di depangudang YATMIN, terdakwa kembali mengampak kaki sebelah kanan.
Saat saksi korban berdiri terdakwa kembali mengampak punggung saksi korban lalu saat saksi korban berlari hendak menuju ke rumah saksi SUDIRMAN SARAGIH Als PAK JHON, saksi korban kembali terjatuh dan terdakwa kembali mengampak bagian bokong korban, dan saat saksi korban berbalik terdakwa kembali mengampak tubuh saksi korban secara membabi buta dan berulang kali, selanjutnya saksi SUDIRMAN SARAGIH Als PAK JHON langsung datang dan menarik serta memeluk tubuh terdakwa.
Saksi Sudirman dengan dibantu oleh warga sekitar menarik kampak dari tangan terdakwa. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka sesuai visum dokter dari RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran.
Terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara Sintong Sihombing dan Andrea Sinaga membenarkan keterangan saksi tersebut dalam persidangan yang digelar secara online Rabu (23/9) di Pengadilan Negeri Simalungun. Jaksa Ade Jaya Ismanto menjerat terdakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, majelis hakim pimpinan Roziyanti menunda persidangan hingga Rabu (30/9) mendatang. (RH)