Meski Ada Sejumlah Kendala, Satgas Covid-19 Mebidang Tetap Razia Pendisiplinan Prokes

photo author
- Minggu, 4 Oktober 2020 | 03:03 WIB
Tim Satgas Covid-19 menggelar razia keramaian, sosialisasi penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan di beberapa tempat hiburan malam, kafe, rumah makan dan tempat-tempat keramaian di sekitaran Kota Medan, Jumat (2/10) malam. (Humas Sumut/Imam Syahputra)
Tim Satgas Covid-19 menggelar razia keramaian, sosialisasi penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan di beberapa tempat hiburan malam, kafe, rumah makan dan tempat-tempat keramaian di sekitaran Kota Medan, Jumat (2/10) malam. (Humas Sumut/Imam Syahputra)

MEDAN – Realitasonline.id | Tim Satgas Covid-19 Medan - Binjai - Deli Serdang (Mebidang) terus menggelar operasi razia protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah tempat yang rentan keramaian warga, untuk mempertegas pengaturan beraktivitas di luar rumah pada masa adaptasi kebiasaan baru. Namun tidak semuanya pelaksanaan penertiban tersebut berjalan lancar.

Sikap protes dari warga dan pelaku usaha menjadi salah satu kendala yang dihadapi petugas gabungan Satgas Covid-19 Mebidang yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, BPBD serta TNI/Polri. Bahkan di antaranya tidak terima dirazia dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, meskipun tempat usahanya melanggar Prokes.

Dari operasi yang berjalan, Jumat (2/10) malam, pimpinan tim sekaligus Wakil Ketua Tim Monitoring Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Mebidang Kol Inf Azhar Mulyadi mengarahkan patroli ke kawasan Jalan AH Nasution, Jalan Karya Jaya dan Karya Wisata. Sejumlah rumah makan menjadi sasaran petugas untuk memastikan bahwa protokol kesehatan seperti penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan hingga pengaturan jarak interaksi dilakukan semua warga.

Namun dari beberapa lokasi tersebut, tetap saja pelaku usaha khususnya rumah makan seolah enggan atau tidak mengatur posisi tempat duduk pelanggannya dengan benar, sesuai batasan jarak minimal 1,5 meter antara orang yang satu dengan lainnya. Karena itu, kepada para pelanggar protokol kesehatan, petugas memberikan teguran, mulai dari lisan, tulisan hingga sanksi fisik.

Seperti terjadi di salah satu warung kopi di Jalan Karya Wisata pada razia yang dipimpin langsung Kol Inf Azhar Mulyadi bersama puluhan personel gabungan. Pemilik warung inisial F, sempat berkilah dan melakukan penolakan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang disiapkan petugas. Pasalnya, selain membiarkan pekerjanya tidak mengenakan masker saat bekerja, juga tidak mengatur jarak pelanggan sehingga kondisinya terlihat menumpuk dan saling berdekatan.

“Kami ini masih pemeriksaan, nanti kalau tetap melanggar lagi, kita kasih teguran (tertulis) kepada Ibu. Kalau masih juga, ini warung terpaksa kami tutup,” ujar Kol Azhar saat memberikan pemahaman kepada F.

Tidak sampai disitu, F juga berusaha meminta petugas agar tidak diharuskan menandatangani BAP sebagaimana kondisi sebenarnya yang ada di warung tersebut. Tetapi personel gabungan yang mulai melihat ada upaya mengelak dari pemeriksaan, kembali menegaskan bahwa langkah pertama adalah memeriksa sekaligus memberikan peringatan lisan agar pelaku usaha mengatur posisi duduk sesuai protokol kesehatan, yakni jarak 1,5 meter. “Tidak usah lah pak, saya kan nggak tahu kalau begini. Jangan lah disanksi pak,” ujar F kepada petugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X