PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Aksi demo mahasiswa di Padangsidimpuan yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang awalnya berjalan tertib dan damai berakhir ricuh.
Pendemo yang diperkirakan berjumlah ratusan itu terlibat bentrok dengan petugas kepolisian di kantor DPRD Kota Padangsidimpuan. Pendemo mahasiswa ini terdiri dari organisasi Cipayung Plus maupun BEM kampus se-Kota Padangsidimpuan.
Amatan di kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, mahasiswa menyampaikan orasi secara bergantian di tengah hujan deras yang mengguyur Kota Padangsidimpuan sejak pagi.
Unjuk rasa yang berlangsung tertib berubah kala massa di barisan depan lantas mencoba menerobos masuk ke dalam gedung dewan. Aksi saling dorong antara massa dan petugas kepolisian pun tidak terelakkan, sehingga petugas dari kepolisian melakukan pukulan mundur terhadap ratusan mahasiswa tersebut.
Pada saat itu juga terjadi pelemparan batu ke arah petugas yang berjaga. Kejadian itu menyebabkan beberapa anggota polisi terluka. Korban kemudian dilarikan kedalam ruangan kantor dewan.
Akibat masa yang tidak terkendali kericuhanpun tidak terhindarkan. Akibatnya ada 8 mahasiswa dan 4 dari petugas yang terluka.
Ketua PMII PSP Padangsidimpuan, Erwin menjelaskan aksi ini sebagai pernyataan Indonesia bukan penganut Common law melainkan Civil law, dan jika mengacu pada UU No 12/2011 tidak dikenal adanya istilah Omnibus Law dan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah telah menyalahi persyaratan/bertentangan dengan UU tersebut. Oleh Karena itu pemerintah dinilai gagal dalam menerapkan inovasi kebijakan.