BLANGPIDIE - realitasonline.id | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) yang menelan anggaran sebesar Rp.1,3 miliar.
Ketua PC IMM Abdya, Abdul Janan Sabtu (21/8) dalam siaran persnya meminta pihak kejaksaan segera menuntaskan kasus yang diinformasikan telah merugikan negara ratusan juta rupiah.
“Kasus ini belum juga tuntas, padahal sudah masuk bulan kedelapan. Kami juga menilai belum ada progres tindak lanjut dari pihak Kejari Abdya terkait kasus Tokopika itu. Seolah-olah dalam kasus itu, banyak pertimbangan dari Kejari. Untuk itu kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Janan, Kejari Abdya telah menyampaikan bahwa ditemukan kerugian awal yang mencapai Rp.500 juta. Namun, hingga saat ini belum ada lanjutannya terkait kasus itu.
Seperti diketahui, pengadaan aplikasi yang berada di bawah Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya pada tahun 2020 itu, diduga terjadi mark-up harga yang tinggi, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk mengungkap fakta dibalik dugaan ini, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mulai rekanan, konsultan, hingga pejabat Dinas Koperasi UKM dan Perindag setempat. Bahkan Kejari Abdya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Tokopika ke tahap penyidikan.
Tahap awal dalam mengungkapkan kasus itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPKP. Hasil koordinasi itu, ditemukan adanya kerugian negara mencapai ratusan juta. Peningkatan status ini setelah dilakukan gelar perkara dan hasil konsultasi dengan BPKP beberapa waktu lalu. Pihak Kejari Abdya juga mengakui dalam pengadaan Tokopika itu, ada beberapa item barang yang harganya cukup tinggi dari nilai pasar, sehingga menyebabkan terjadi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. (ZAL)