LHOKSEUMAWE - realitasonline.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (2/11/2021) mendatangi gedung DPRK Lhokseumawe. Ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan KPK pada 18 Oktober 2021, bernomor B/5877/KSP.00/70-72/10/2021.
Kedatangan KPK ke DPRK Lhokseumawe guna melakukan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021 Serta sosialisasi program pencegahan korupsi terintegrasi dengan DPRK Lhokseumawe.
Hal itu sampaikan Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Nurcahyo dalam wawancara dengan wartawan Realitas.
Dalam wawancaranya, Arif Nurcahyo mengharapkan setelah acara sosialisasi mengharapkan agar Pimpinan pimpinan DPRK Lhokseumawe agar penindakan Pemberantasan korupsi berjalan dan jangan hanya slogan saja tapi harus dapat diterapkan.
" Berdasarkan capaian pemilihan delapan area Pemberantasan korupsi kota Lhokseumawe capaian hanya 52 % dan masih ada waktu dua bulan agar bisa memenuhi semuanya". Tambah Arif Nurcahyo.
Terakhir KPK berharap dan mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat kota Lhokseumawe harus semakin kritis dan sadar atas pentingnya Pemberantasan korupsi karena pada dasar tugas Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK tapi tugas seluruh elemen bangsa dan justru masyarakat yang harus mempunyai peran yang lebih dalam rangka ikut mengawasi jalannya roda pemerintah.
Penutup Arif Nurcahyo mengatakan bila masyarakat ingin mengadukan ada tindak korupsi ke KPK silahkan mengirimkan email ke [email protected] atau bisa langsung menghubungi ke kontak (021) 25578389 dengan harus jelas identitas pelapor dimana. (AS)