BLANGPIDIE - realitasonline.id|
Pemasangan spanduk, umbul-umbul atau bendera di taman kota Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), tepatnya di taman simpang Puskesmas lama dan taman simpang Cerana Blangpidie sempat dilarang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, namun sayangnya tetap dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Amatan wartawan di pusat Kota Blangpidie, Jumat (22/4) kedua taman tersebut masih dipenuhi bendera partai yang memang sengaja dipasang.
Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa di taman kota tersebut dilarang memasang spanduk, umbul-umbul atau bendera, karena bisa menggangu ketertiban dan juga keindahan kota.
"Secara aturan tidak boleh dan kami sudah menempelkan larangan itu di pagar-pagar taman kota. Terkait masalah bendera partai, sudah kami komunikasikan ke pihak partai masing-masing untuk segera menurunkan bendera partai mereka," ujarnya.
Pihak partai berjanji, bendera-bendera tersebut akan diturunkan nanti malam. Namun jika tidak diturunkan, pihaknya yang akan turun langsung ke lapangan untuk menertibkan atribut partai itu.
Dia mengimbau kepada semua pihak agar tidak lagi memasang spanduk, umbul-umbul atau bendera di pagar taman Kota Blangpidie, agar keindahan kota tidak terganggu. Menjaga keindahan dan ketertiban kota bukan hanya tugas pemerintah, namun juga kewajiban seluruh elemen masyarakat. Karenanya peran serta masyarakat dalam menjaga keindahan kota sangat dibutuhkan agar pusat kabupaten tetap asri. (R-Zal)