MEDAN - realitasonline.id | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I berhasil menempatkan dirinya di posisi urutan ke-4 Nasional dari 34 Kanwil DJP yang ada. Posisi Kanwil DJP Sumut I berada di bawah Kanwil Jakarta Barat, Kanwil Jakarta Utara dan Jawa Timur I.
Capaian yang cukup signifikan itu tidak lain karena Kanwil DJP Sumut I berhasil menghimpun pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebesar Rp1,6 triliun. Program baru DJP tersebut sudah berlangsung dari tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi pada acara media briefing yang digelar di Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumut I, Jalan Sukamulia, Medan, Selasa (21/6/2022).
Realisasi penghimpunan pajak dari PPS itu, ujar Eddi dihimpun dari sekitar 7.000 Wajib Pajak (WP) yang menyetor pajaknya bersumber dari dalam negeri dan luar negeri, selama Semester I seiring berjalannya program PPS (Januari-Juni 2022).
“Untuk PPS ini, kita ada menghimbau sebanyak 9.800 Wajib Pajak melalui email WP masing-masing dan juga sosialisasinya,” kata Eddi yang dalam acara ini didampingi Kabid P2Humas Bismar Fahlerie dan dihadiri sejumlah pejabat Eselon 3 Kanwil DJP Sumut I lainnya.
Eddi mengakui bahwa pencapaian itu tidak terlepas dari dukungan pemberitaan para wartawan yang menggugah para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya kepada negara.
“Laporan SPT di Kanwil DJP Sumut I pun cukup baik seiring dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersebut , terbukti program ini mampu mendongkrak himpunan pajak kita yaitu sekira 10 persen dari total realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I,” ungkap Eddi yang juga Plt Kepala Kanwil DJP Sumut II ini.