KUTACANE - realitasonline.id | Proyek Rehabilitasi Gedung Mall Pelayanan Publik (PR) dengan nomor kontrak 01/SPK-PBBJ/PPK-DPMPTSP/VI/20222 dengan nilai kontrak Rp. 937.400.000 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tenggara diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pasalnya, dari hasil pantauan realitasonline.id Jum'at (29/7/20220) pada proyek Rehabilitasi Gedung Mall Pelayanan Publik (PR) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terlihat tidak adanya pondasi dasar pada bangunan proyek lahan parkir tersebut.
Selain diduga tidak ada pondasi pada proyek bangunan lahan parkir, material timbunan pemasangan lantai terlihat tidak padat di karenakan material timbunan itu pecahan dari bekas pecahan semen bangunan yang sudah tidak terpakai.
Dimana, pada tiang bangunan gedung kantin juga terlihat menempel pada dinding pagar bangunan lain, sehingga dikhawatirkan kualitas bangunan proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi.
Karyadi Kariman, selaku PPTK Proyek pembangunan Rehabilitasi Gedung Mall Pelayanan Publik (PR) pada dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Tenggara menyebut mengatakan, proyek tersebut sudah sesuai spesifikasi.
"Dikarenakan bangunan itu berupa rehabilitasi maka dibenarkan tiang utama gedung kantin di tempel dari bangunan lainnya. Pondasi lahan parkir juga tidak memiki pondasi dasar"jelas karyadi. (Doni Sekedang)