LHOKSEUMAWE - realitasonline.id | Menyikapi polemik yang beredar di masyarakat khususnya Kota Lhokseumawe terkait kuota guru agama nonmuslim, Pemerintah Kota (Pemako) Lhokseumawe, melalui Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan A. Haris membantah, bahwasanya tidak pernah mengajukan kuota guru dari nonmuslim tersebut.
A. Haris menjabarkan, khusus untuk kuota PPPK guru itu berasal dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diteruskan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) setelah itu data kuota tersebut deserahkan ke Pj. Wali Kota Lhokseumawe untuk ditandatangani.
Untuk diketahui kuota yang ditandatangani oleh Pj. Wali Kota tersebut adalah kuota keseluruhannya yang akan diterima oleh Pemko Lhokseumawe berjumlah 521 orang. Adapun formasi tenaga guru berjumlah 371 orang, tenaga kesehatan 110 orang dan tenaga teknis sebanyak 40 orang.
"Memang dari data kuota PPPK guru khususnya, guru agama ada kekeliruan, ada tiga sekolah yang keliru, dikarenakan tidak ada siswa/i nonmuslim yang bersekolah di sekolah tersebut," jelas Kadis Dikbud.
Kadis Dikbud menambahkan, terkait kekeliruan data kuota PPPK, Pemko Lhokseumawe akan mengevaluasi dan koordinasi terkait data kuota tersebut.
Terakhir A. Haris berharap, setelah dievaluasi dan berkoordinasi agar apapun keputusan dari Kemenpan-RB nantinya disikapi dengan damai dan tidak membuat ricuh di daerah.
"Kalaupun nantinya hasil keputusan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kearifan lokal kita di Aceh, silahkan bertanyalah langsung ke kementrian yang bersangkutan" pungkasnya. (AS)