KUTACANE - realitasonline.id | Dana penangulangan bencana alam daerah dan tanggap darurat Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) tahun 2020-2022 yang berjumlah miliaran rupiah di Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) diduga kuat sarat masalah. Hal itu mulai mencuat di kalangan aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor).
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R sangat menyayangkan bahwa dana tersebut diduga bermasalah. "Kita sangat menyayangkan anggaran yang dikelola oleh BPBD tahun 2020-2022 untuk bencana alam dan tanggap darurat yang bernilai miliaran rupiah itu diduga sarat masalah," katanya, Selasa (15/11).
Dijelaskannya, pengelolaan dana bencana alam daerah dan tanggap darurat itu yang dikelola oleh BPBD sangat tertutup. Sementara diketahui, anggaran yang masuk ke BPBD itu dari berbagai sumber, mulai anggaran APBK, APBA dan APBN.
"Sehingga kita menilai anggaran yang dikelola oleh BPBD itu diduga kuat adanya indikasi korupsi, mengingat setiap tahunnya bencana terus melanda Agara," katanya lagi.
Namun, ia menilai penaganan bencana alam itu hingga saat ini belum maksimal. Lantas ia pun mempertanyakan ke mana anggaran yang dikelola oleh BPBD Agara tersebut.
"Untuk itu kita minta kepada aparat penegak hukum khususnya Polda Aceh melalui Dirkrimsus untuk melakukan lidik terhadap anggaran bencana alam daerah dan tanggap darurat di Kabupaten Agara yang diduga kuat sarat masalah," tegasnya.
"Karena setiap uang negara itu harus jelas peruntukannya, seperti kita ketahui, bahwa uang negara yang dikelola oleh BPBD itu diduga kuat ada indikasi korupsi. Harapannya, Kapolda Aceh harus secepatnya membentuk tim khusus untuk melakukan lidik terhadap anggaran bencana alam daerah dan tanggap darurat di Agara," pungkas Jupri. (SD)