nasional

YARA Minta Polisi Tertibkan Galian C Tak Berizin di Abdya

Sabtu, 4 September 2021 | 14:27 WIB
Ketua YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi SH

BLANGPIDIE - realitasonline.id | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pihak kepolisian setempat untuk menertibkan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di sejumlah titik dalam wilayah Abdya. 

Ketua YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi N, SH kepada wartawan, Jumat (3/9) menduga hampir semua galian C yang beroperasi di Abdya tidak memiliki izin lengkap. Aktivitas yang dilakukan ilegal dimana tidak ada penghasilan untuk daerah, negara dan juga merusak lingkungan sekitar. Dampak buruk yang nyata dialami masyarakat sekitar yakni banyaknya akses jalan yang rusak parah akibat kerap dilalui truk pengangkut material galian C.

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya upaya penertiban, maka dikhawatirkan akan timbul konflik di tengah masyarakat serta dapat merusak lingkungan di sekitar. Akan hal itu dia berharap pihak hukum juga dari instansi terkait di Abdya dapat turun tangan untuk memastikan hal itu. Karena banyak dampak buruk yang akan ditimbulkan dikemudian hari nanti.

“Tentu yang dirugikan disini adalah masyarakat, mereka akan terkena dampak buruk dari kerusakan lingkungan tersebut,” paparnya.

Demi ketertiban dan menjaga kelestarian alam serta fungsi kontrol stabilitas pendapatan asli daerah (PAD), YARA berharap penegak hukum dan instansi terkait harus tegas mengambil langkah penertiban dan mem-blacklist usaha galian C yang belum memenuhi persyaratan. Unsur penting dari sebuah penertiban ini juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang tinggal didekat usaha galian tersebut.

Hal ini perlu dilakukan mengingat amanah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 yang menegaskan setiap ada pengeluaran komoditas bahan galian dari aktivitas penetapan lahan harus memiliki izin. Akan hal itu peran serta pihak kepolisian dalam menertibkan beberapa usaha galian C di Abdya yang belum mematuhi dan memiliki izin sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang sangat diperlukan. Dimana, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu dapat dijerat pidana apabila belum mengantongi izin

Yara minta pelaku usaha galian C untuk berhenti sementara dan terlebih dahulu mengurus kelengkapan administrasinya. Ini dimaksudkan agar terbebas dari jeratan hukum dan bermasalah dikemudian hari.

Halaman:

Tags

Terkini