“Biasanya, jika surat dari penyidik Polres Langkat terkait kasus Pasal 242 dengan terlapor S Br S, ditujukan kepada Lembaga Kejari Langkat, pasti surat panggilan tersebut ada sampai di meja saya. Tapi, mungkin aja surat panggilan itu, ditujukan langsung secara person, mungkin sudah langsung kepada Rumondang dan Rio Bataro. Nah, coba kawan-kawan konfirmasi langsung kepada jaksa yang bersangkutan,” ujar Boy.
Seperti dilansir dari awak media dimana secara terpisah, Jaksa Fungsional Kejari Langkat, Rumondang Siregar, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media terkait mengapa dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Langkat terkait S Br S, Rumondang malah melempar bola agar awak media menghubungi Kasi Intel Kejari Langkat.
Sementara, dalam kasus pelaporan Okor Ginting terhadap Sumaini alias Sum, hingga Kamis sore (7/10/2021), penyidik sedang meminta keterangan saksi pemilik Akun Youtube, Darwis Sinulingga.(AA)