nasional

Inspektorat Abdya Larang Istri dan Anak Keuchik Terima BLT

Jumat, 10 Desember 2021 | 14:20 WIB
Inspektur Pada Inspektorat Abdya Salman SH

BLANGPIDIE - realitasonline.id | Inspektorat Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (10/12) meminta para keuchik (kepala desa) dalam kabupaten setempat untuk tidak memasukan nama anggota keluarganya seperti istri dan anak-anaknya sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) selama pandemi Covid-19 yang bersumber dari dana desa.

Hal itu ditegaskan Inspektur pada Inspektorat Abdya Salman SH sebagai bentuk upaya Pemkab Abdya demi memperketat penyaluran BLT agar bantuan sosial itu tepat sasaran.

“Aturan penyalurannya terus disesuaikan agar tepat sasaran, salah satunya seluruh keuchik dilarang memasukkan anak dan istrinya sebagai penerima BLT,” tegasnya.

Upaya memasukkan nama istri dan anak sebagai penerima BLT dana desa dengan alasan sudah vaksin Covid-19 ataupun alasan lainnya, itu merupakan tindakan kecurangan serta dapat mengarah pada temuan saat dilakukan pemeriksaan keuangan.

“Aturannya sudah ada, jadi jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik seperti itu, sebab akan berakibat tidak baik bagi keuchik itu sendiri. Jika ada keuchik yang melakukan tindakan tersebut, keuchik tersebut harus segera mengembalikan uang BLT tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada warga yang berhak menerima,” ujarnya.

Keuchik dalam menjalankan tugasnya telah dilengkapi dengan gaji untuk menunjang kebutuhannya selama bertugas mengayomi masyarakat dan memberikan bantuan secara tepat sasaran.

Pihaknya sangat mendukung jika ada keuchik yang bersikap tegas dan memberikan BLT kepada masyarakat yang telah melakukan vaksinasi. Karena tujuan dari vaksinasi itu untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar virus Corona.

Halaman:

Tags

Terkini