nasional

Jika 33 Persen Pengerjaan Tak Tercapai, Rahim Siregar: Evaluasi PT Waskita Karya 

Selasa, 6 Desember 2022 | 18:15 WIB

MEDAN - realitasonline.id | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diminta mengevaluasi PT Waskita Karya yang menjadi kontraktor pembangunan jalan dan jembatan dalam pelaksanaan proyek Multiyears atau tahun jamak senilai Rp2,7 Triliun, jika capaian target 33 persen pengerjaan tidak tercapai hingga akhir Desember 2022, karena perusahaan BUMN itu dianggap tidak mampu. 

"Mereka one prestasi jika tidak tercapai. 33 persen harus terlaksana ditahun ini. Karena kita sudah menganggarkan Rp500 miliar dari APBD Tahun 2022. Dan di tahun 2023 juga sudah dianggarkan Rp1,5 triliun," ujar anggota Komisi D DPRD Sumut Abdul Rahim kepada wartawan  di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (6/12/2022). 

Anggota dewan dari FPKS ini juga meminta Pemprovsu membuat Adendum Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan lain. Sebab, PT Waskita Karya dianggap tidak mampu menyelesaikan target 33 persen dari Proyek Multiyears untuk tahun 2022. "Kalau memang sampai akhir Desember 2022 ini tidak selesai 33 persen itu. Pemprovsu harus buat Adendum MoU. Kita cari PT lain. Karena Waskita Karya dianggap tidak mampu," cetusnya. 

Abdul Rahim juga meminta masyarakar Sumut agar tidak mengkaitkan oknum Direksi PT Waskita Karya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Proyek Multiyears. "Perkara hukum di Waskita Karya jangan sampai mengganggu dan mempengaruhi kinerja mereka di Sumut. Jangan sampai mengganggu 33 persen. Itu harus tercapai di tahun ini," tegasnya. 

PT Waskita Karya, menurut Abdul Rahim, harus mengikuti semangat Gubsu Edy Rahmayadi terhadap proyek tahun jamak ini. "Mereka harus mengikuti Semangat Pak Edy. Beliau sudah kemana-mana mensosialisasikan dan meninjau langsung pelaksanaan proyek jalan mantan Sumut ini," tuturnya. (MIS)

Tags

Terkini