BELAWAN - realitasonline.id | Bangunan Pabrik ekspor impor tangkapan hasil laut di Jalan Gabion Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan hampir rampung, diduga dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
Pengamatan dilapangan, Sabtu (11/2/2023), terlihat gedung bangunan tersebut berdiri di atas lahan Perum perikanan. Selain itu bangunan ini hampir rampung dan tidak ada plang tertulis Izin bangunannya.
"Sudah ada beberapa bulan bangunan ini berdiri bang, tapi sampai sekarang belum terlihat ada plang izin bangunannya," kata Robert warga sekitar kepada wartawan.
Dia berharap, Pemerintah setempat mempertanyakan keberadaan pabrik dan dievaluasi kembali, sebab bangunan itu berdiri tanpa dokumen lengkap alias tidak memiliki izin.
Menurut informasi yang dihimpun, bangunan gedung tersebut milik perusahaan PT YSR, dipercayakan kepada seorang warga Indonesia berinisial A untuk mengelola perusahaan tersebut. Setelah alami kemajuan investor melakukan pembangunan lagi, untuk pengolaan hasil laut kemudian di ekspor ke beberapa negara.
"Iya bang, ini perusahaan milik orang asing. Kalau tidak salah miliknya warga malaysia, tapi pemiliknya terkadang datang sebulan sekali, untuk mantau perkembangan bangunan ini," bebernya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan melalui Humasnya Saat dikonfirmasi ihwal izin bangunan dan amdalnya tidak berada di tempat. "Tidak ada bang, sudah pulang semua bagian kantornya," ucap petugas security singkat. (AH)