nasional

Pj Bupati Abdya Diminta Hentikan Negosiasi dengan PT Cemerlang Abadi

Senin, 27 Februari 2023 | 16:56 WIB
Pj Bupati Abdya Diminta Hentikan Pendekatan dengan PT Cemerlang Abadi

BLANGPIDIE - realitasonline.id | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK Abdya) mengingatkan Penjabat (Pj) Bupati H Darmansah untuk menghentikan upaya pendekatan dengan pihak PT Cemerlang Abadi (PT CA) seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu diutarakan oleh Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli dalam jumpa pers, Senin (27/2) di gedung DPRK setempat yang dihadiri Ketua Komisi B, Justar Ys, sejumlah anggota DPRK, Zulkarnaini, Syamsul Rizal, H Munir H Ubit, Agusri Samhadi, Muslim, T Cut Rahman, Usman IA, Julinardi, T Junardi dan Hamdani JB.

“Kepada Pj Bupati Abdya, kami ingatkan untuk menghentikan pendekatan dan negosiasi dengan pihak PT CA. Karena apa yang dilakukan itu adalah sebuah tindakan yang salah," katanya.

Jika melakukan pertemuan, lanjut Hendra, harusnya Pj Bupati Abdya mendorong agar PT CA patuh terhadap putusan hukum, bukan malah bernegosiasi yang menguntungkan perusahan. Selain itu, upaya yang dilakukan DPRK bersama dengan pemimpin sebelumya adalah sebuah tindakan keberpihakan kepada rakyat bukan berpihak kepada konglomerat.

“PT CA ini perusahan besar, mereka mampu melukakan apa saja, termasuk menyewa pengacara hebat, negosiasi, dan upaya lainnya. Kami DPRK Abdya dari awal sampai saat ini, tetap konsisten berpihak dengan rakyat, agar 2.800 hektare yang diputuskan MA untuk rakyat, tidak diserahkan kepada PT CA,” tegas politisi Partai Aceh ini.

Jika DPRK berpihak kepada pengusaha maupun konglomerat, maka persoalan PT CA sudah selesai. Akan tetapi, DPRK bersama pemimpin masa lalu tidak membuka ruang negosiasi tersebut, sehingga mantan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim tidak memberikan rekomendasi perpanjangan terhadap PT CA.

Atas dasar itulah, PT CA hanya diberikan HGU 2.002 hektare, sementara 2.800 kembali menjadi tanah negara. Akan tetapi, PT CA tidak puas dengan hal itu, sehingga melakukan upaya hukum, hingga ke Mahkamah Agung dan upaya hukum peninjauan kembali.

Halaman:

Tags

Terkini