Jakarta - realitasonline.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menjaga integritas sistem keuangan. Caranya, dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan.
Seperti memfasilitasi judi online dengan meminta perbankan memblokir rekening yang bersumber dari kejahatan dan Judi online ataupun sarana pencucian uang.
Hal ini diamanatkan dalam UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Sejalan dengan amanah tersebut sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, OJK memerintahkan perbankan memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
"Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," katanya lagi.
Menurutnya, Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar atau mencurigakan, Bank wajib melaporkannya ke PPATK.
Mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan, jelasnya.
Menurut Dian, industri perbankan Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mendukung pemberantasan judi online.