Menteri Nusron Ingatkan RDTR Lambat, Investasi Terhambat

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Sabtu, 18 April 2026 | 11:24 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid beri arahan pada Rakor bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB. (Realitasonline.id/Dok)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid beri arahan pada Rakor bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - NTB | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau seluruh pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal ini dinilai penting guna mengoptimalkan potensi daerah serta membuka peluang masuknya investasi.

Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB yang digelar di Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga: Dukung Pendataan Retribusi Parkir, Forum Musyawarah Jukir Kota Binjai Apresiasi Kebijakan Dinas Perhubungan

Menurutnya, keberadaan RDTR akan mempermudah proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menjadi salah satu syarat utama dalam perizinan usaha.

“ Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR. Karena itu, saya harap Bapak/Ibu dapat menyusun RDTR secepatnya, ” ujar Nusron.

Berdasarkan data, dari total target 77 RDTR di NTB, baru 15 yang telah rampung. Artinya, masih ada 62 RDTR yang perlu segera diselesaikan di berbagai Kabupaten/Kota, termasuk Lombok Barat, Lombok Tengah, hingga Kabupaten Bima.

Baca Juga: PKB Pakpak Bharat Gelar Muscab, Usulkan Lima Nama Calon Pengurus Baru

Selain percepatan RDTR, Nusron juga menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Ia meminta pemerintah daerah untuk mengalokasikan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk KP2B, serta masing-masing 1 persen untuk infrastruktur/industri dan lahan cadangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sesuai dengan kebijakan RPJMN 2025 - 2029.

Ia juga mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan alih fungsi lahan dapat berujung pada sanksi pidana.

Baca Juga: Promosikan Wisata Danau Toba, Pemkab Toba Sambut Hangat Touring Maxi Tour Boemi Nusantara Yamaha

“ Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan, ” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X