nusantara

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Maju Pilgub 2024 Jalur Perseorangan, KPUD DKI Jakarta: Sudah Penuhi Syarat

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:35 WIB
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mantap ikut Pilgub 2024 sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur Perseorangan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| JAKARTA – Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menerima dokumen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju di Pilgub 2024 sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan.

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah menyerahkan 749.298 pendukung sebagai syarat maju dalam Pilgub 2024 DKI Jakarta.

Kata Dody Wijaya, Selasa 14/5/2024, mereka sudah memeriksa dokumen yang diserahkan oleh Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Baca Juga: Jemaah Haji yang Wafat akan Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya

Dari dokumen yang sudah diperiksa, kata Dody Wijaya, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 tersebar di enam kota kabupaten di Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, menurut Dody, bakal pasangan calon perseorangan tersebut diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam.

Dengan demikian, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan untuk berkompetisi di Pilgub DKI Jakarta.

Diharapkan proses memuat data pendukung ke dalam aplikasi Silon berjalan lancar tanpa ada gangguan.

Baca Juga: Tinjau Kesiapan Pelayanan dan Fasilitas Asrama Haji, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Embarkasi Medan

KPU DKI Jakarta menyatakan hanya ada satu pasangan calon independen yang mengantarkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU setempat.

KPU DKI Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.

Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di Pemilu sebelumnya yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.

Siapa Dharma Pongrekun ?

Dharma Pongrekun, pria kelahiran Palu Sulawesi Tengah pada 12 Januari 1966. Dia merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) 1988 yang berpengalaman di bidang reserse.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB