nusantara

Langkah Tegas BRI Perangi Judi Online, Agus Sudarto: 3000 Rekening dengan Transaksi Mencurigakan Kita Blokir!

Jumat, 15 November 2024 | 19:12 WIB
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto saat beri keterangan terkait pemblokiran rekening yang mencurigakan diduga digunakan untuk transaksi judi online. (Realitasoline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | BRI terus menunjukkan komitmennya mendukung pemerintah memberantas judi online.

Melalui langkah  tegas dan terukur, BRI telah memblokir lebih dari 3 ribu rekening, tepatnya sebanyak 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menyatakan tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.

Baca Juga: Diskominfo SP Beltim Gelar Pelatihan Menulis Ilmiah dan Kreatif

Pemblokiran ini dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.

"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," ujar Agus.

Saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Baca Juga: PSMS Unggul Sementara 1-0 atas Persikota Tanggerang di Stadion Baharoeddin Siregar, Juninho Sumbang 1 Gol

Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.

“Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).

Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Agus melanjutkan, perseroan juga melakukan browsing ke berbagai website judi online secara aktif untuk melakukan pendataan. 

Baca Juga: Gampong Muka Blang Dinilai Layak Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba

Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB