nusantara

Swasembada Pangan Papua Selatan, ATR/BPN Terbitkan SK Lahan 328 Ribu Hektare

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:40 WIB
Keterangan gambar : Rakor Menteri ATR/BPN Nusron Wahid neri keterangan pers usai mengikuti Rakor Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/1/2025).(Foto : Realitasonline / Ist)

Realitasonline.id - Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah untuk pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan.

Hal itu disampaikan Menter iNusron Wahid usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/1/2025).

Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri para menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Wamen Ossy : Setiap Anak Berhak Sekolah, Negara Tidak Boleh Absen

Menteri Nusron hadir didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Virgo Eresta Jaya serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suwito.

Lebih lanjut Menteri Nusron, nengatakan, ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah untuk pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas mencapai sekitar 328 ribu hektare.

Menteri Nusron mengatakan, penyediaan lahan merupakan bagian penting dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program swasembada pangan nasional dan dari total kebutuhan lahan sekitar 486 ribu hektare, sebagian besar telah memiliki kepastian hukum.

“ Kalau tugas saya dalam program swasembada pangan itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare, ” ujar Nusron Wahid usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/1/2025).

Disebutkan, penerbitan SK HGU dan HGB tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel.

Baca Juga: ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW, Perkuat Pembinaan PPAT

Dalam pengembangan kawasan swasembada pangan nasional, Kementerian ATR/BPN berperan memastikan ketersediaan lahan, memberikan kepastian hukum hak atas tanah, serta menerbitkan sertifikat guna mendukung kelancaran pelaksanaan program pemerintah.

Selain itu, Menteri Nusron menegaskan pentingnya kesesuaian perencanaan tata ruang dalam pengembangan kawasan tersebut dan seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.
“RDTR itu basisnya Kecamatan dan harus menginduk pada RTRW Kabupaten dan Provinsi.

" Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan, ” jelasnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat terwujudnya kawasan swasembada pangan nasional, khususnya di Papua Selatan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum hak atas tanah serta keterpaduan perencanaan tata ruang. (RI)

Tags

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB