nusantara

Polres Batu Ringkus Suami Pelaku KDRT di Pujon, Motif Cemburu Buta Berujung Penganiayaan Berat

Senin, 26 Januari 2026 | 19:21 WIB
Keterangan Foto : Tersangka kasus KDRT ditangkap Polres Batu beserta barang bukti

Realitasonline.id - ​BATU | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tragis yang terjadi di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial WS (41 tahun) diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri menggunakan senjata tajam.

 

​Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sesaat setelah laporan diterima pada Minggu (25/01/2026).

 

​"Berawal dari laporan masyarakat, Polres Batu bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap saudara WS. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, saudari NK (41 tahun)," ujar Iptu M Huda Rohman dalam keterangannya.

​Kronologi dan Motif Kejadian

​Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman pasutri tersebut di Dusun Bengkaras. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat tersangka dipicu oleh api cemburu.

Baca Juga: Suzuki Fronx: Mengapa Tipe Ini Layak Dibeli untuk Kenyamanan, Kepraktisan Harian, dan Nilai Jual yang Tetap Tinggi di Masa Depan?

​"Motif tersangka adalah cemburu. Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban," jelas Iptu Huda.

 

​Dalam kondisi tersulut emosi, tersangka mengambil sebilah senjata tajam jenis buding (parang) dari dapur dan menyerang korban secara membabi buta. Tercatat, tersangka menyabetkan senjata tersebut sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga bagian pelipis kanan korban. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif akibat luka bacok serius yang dideritanya.

​Barang Bukti dan Penegakan Hukum

​Pihak kepolisian hanya membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk meringkus pelaku. Pada pukul 17.00 WIB, WS diamankan di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:

​Satu bilah senjata tajam jenis buding/parang.

Halaman:

Tags

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB