Pakaian tersangka dengan bercak darah.
Pakaian korban yang berlumuran darah, Buku Nikah.
Atas tindakannya, WS kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat.
"Tersangka WS kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah," tegas Iptu Huda.
Baca Juga: Pendekatan Menyeluruh Miracle Aesthetic Clinic, Tangani Hiperpigmentasi Kulit Pelanggan Indonesia
Himbauan Kamtibmas
Menutup keterangannya, Iptu M Huda Rohman mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menghadapi konflik rumah tangga.
"Kami meminta masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Sat PPA Dan PPO Polres Batu," pungkasnya. (Deni)