Aturan Insentif Pabrikan MOBIL LISTRIK di Indonesia Segera Dikeluarkan Pemerintah, Warga Siap-Siap!

photo author
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 06:30 WIB
Pengecasan mobil listrik. (Realitasonline.id/YT Fitra Eri)
Pengecasan mobil listrik. (Realitasonline.id/YT Fitra Eri)

Realitasonline.id | Pemerintah Indonesia bulan depan akan memberikan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan mobil listrik di Indonesia.

Salah satu insentif ini akan diberikan kepada pabrikan yang membuat mobil listrik di Indonesia.

Menurut Rachmat Kaimuddin selaku Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, pihaknya saat ini sedang menyusun aturan insentif pabrikan mobil listrik untuk pabrik EV.

Baca Juga: Perbaikan Drainase di Jalan Kota Medan Terus Diprioritaskan, Kadis SDABMBK: Sudah 78 Persen

Rencananya, aturan ini akan dikeluarkan pada Oktober atau November jelang tutup tahun 2023.

"Kita akan create policy mudah-mudahan bisa keluar kalau enggak bulan ini mungkin bulan depan, yang mendorong kita akan memberikan insentif fiskal kepada pabrikan yang berjanji untuk membuat pabrik di Indonesia, kita akan dorong. Sehingga harapan kita portofolionya bisa lebih lengkap,” ujarnya di Jakarta.

Baca Juga: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Tweet Lama Malah Jadi Sorotan Netizen, Kode Rahasia?

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF Kementerian Keuangan), Adi Budiarso menyatakan bahwa peraturan untuk insentif tersebut masih dalam proses penyusunan.

Menurutnya, insentif perpajakan, insentif kepabeanan cukai, dan kemudahan berusaha di Indonesia adalah contoh insentif fiskal yang akan diberikan kepada investor.

Baca Juga: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Tweet Lama Malah Jadi Sorotan Netizen, Kode Rahasia?

"Itu mendorong bagaimana investasi mulai meningkat untuk produk yang lebih green, kemudian lebih ramah lingkungan," kata Adi Budiarso.

Kemudian bagaimana membangun kapasitas juga untuk kita membangun infrastruktur yang bisa mendorong energi industri kita, itu lebih mulai ramah lingkungan,” pungkasnya. (ZUFARNESIA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X