Realitasonline.id | warga indramayu bisa perpanjang SIM tanpa ke kantor polisi. Layanan SIM Keliling tersedia di 4 titik pada Selasa, 24 Juni 2025.
Layanan akan digelar di Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder, dan Balai Desa Pabean Udik.
SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, bukan untuk pembuatan baru.
Jam operasional biasanya dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, tergantung kondisi dan situasi di lapangan.
Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, serta membawa kelengkapan dokumen asli dan fotokopi.
Pastikan SIM belum habis masa berlaku agar bisa diproses di lokasi SIM Keliling tanpa harus ke kantor Satpas (EF).