Realitasonline.id | Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi sistem penegakan hukum lalu lintas yang semakin luas diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia. Sistem ini menggunakan kamera pengawas yang terpasang di titik-titik strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Meski tujuannya adalah meningkatkan disiplin dan transparansi, banyak pengemudi yang belum sepenuhnya memahami cara kerja ETLE dan akhirnya terkena tilang karena kelalaian kecil yang sebenarnya bisa dihindari.
Baca Juga: Cara Menghemat Biaya Servis Berkala
Salah satu cara paling efektif untuk menghindari tilang elektronik adalah dengan mematuhi rambu dan marka jalan secara konsisten. Kamera ETLE dirancang untuk mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar marka, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga tidak mengenakan helm bagi pengendara motor. Oleh karena itu, disiplin berlalu lintas bukan hanya soal etika, tetapi juga soal perlindungan terhadap sanksi hukum yang kini bisa datang tanpa peringatan langsung.
Selain itu, penting bagi pengemudi untuk mengenali titik-titik lokasi kamera ETLE yang aktif. Informasi ini biasanya tersedia di situs resmi kepolisian atau melalui media sosial yang dikelola oleh instansi terkait. Dengan mengetahui lokasi kamera, pengemudi bisa lebih waspada dan memastikan tidak melakukan pelanggaran di area yang diawasi. Namun, kewaspadaan ini sebaiknya tidak bersifat situasional, melainkan menjadi kebiasaan yang diterapkan di seluruh perjalanan.
Kondisi kendaraan juga perlu diperhatikan. Plat nomor yang tidak sesuai, buram, atau tertutup bisa dianggap sebagai pelanggaran karena menghambat identifikasi oleh sistem ETLE. Pastikan plat nomor terpasang dengan benar dan sesuai dengan data registrasi kendaraan. Selain itu, hindari modifikasi berlebihan yang bisa menimbulkan kesan mencurigakan atau melanggar aturan teknis kendaraan.
Penting juga untuk menjaga data kendaraan tetap valid dan terdaftar. Jika terjadi pelanggaran, surat tilang akan dikirim ke alamat yang tercantum dalam data registrasi. Jika alamat sudah tidak sesuai atau kendaraan telah berpindah tangan tanpa balik nama, proses klarifikasi bisa menjadi rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa semua data administratif telah diperbarui dan sesuai dengan kondisi aktual.
Menghindari tilang elektronik bukan berarti menghindari tanggung jawab, tetapi justru menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Dengan memahami sistem ETLE dan menerapkan kebiasaan berkendara yang tertib, pengemudi bisa menjalani perjalanan dengan tenang tanpa khawatir terkena sanksi mendadak. Teknologi ini hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk membentuk budaya lalu lintas yang lebih aman dan beradab.