Realitasonline.id | Banyak pemilik kendaraan, khususnya roda dua yang melakukan bobok knalpot. Hal ini bertujuan untuk mendongkrak performa mesin, karena jalur gas buang yang dibuat lebih free flow. Tapi tahukah kamu bahwa membobok knalpot bisa berdampak buruk bagi lingkungan.
Dampak buruk pertama adalah polusi suara. Bobok knalpot membuat suara knalpot jadi lebih nyaring. Hal ini juga yang biasanya menjadi alasan orang untuk membobok knalpot. Padahal suara bising itu berdampak buruk bagi pendengaran lho Bro Deltalube. Selain buruk bagi Kesehatan pendengaran, suara knalpot yang terlalu bising juga melanggar hukum.
Ketentuan mengenai ambang batas suara knalpot, diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang sedang diproduksi. Motor berkapasitas mesin kurang dari 80 cc maksimal bisingnya 77 dB. Motor 80 cc – 175 cc maksimal 80 dB, dan motor di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Jika melanggar, akan dikenakan sanksi karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3. Sanksinya pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.