Realitasonline.id | Mengurus dokumen kendaraan sering kali dianggap rumit dan memakan waktu. Namun, dengan persiapan dan pengetahuan yang tepat, proses ini bisa menjadi lebih mudah dan efisien. Baik untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mengganti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), atau melakukan balik nama.
Berikut adalah lima langkah sederhana yang dapat membantu Anda mengurus dokumen kendaraan tanpa calo atau jasa:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Langkah pertama adalah memastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Untuk memperpanjang STNK, biasanya Anda memerlukan:
- STNK asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama di STNK
- Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya
- Surat kuasa jika diwakilkan
Baca Juga: Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Kepada OJK
Jika Anda ingin mengurus balik nama, tambahkan BPKB asli dan fotokopi, serta kuitansi jual beli kendaraan.
2. Datangi Kantor Samsat atau Lokasi yang Tepat
Setiap jenis pengurusan memiliki lokasi tertentu. Untuk STNK, kunjungi kantor Samsat terdekat. Beberapa kota juga menyediakan layanan Samsat keliling atau e-Samsat untuk mempercepat proses. Untuk BPKB, Anda perlu mengunjungi kantor kepolisian bagian registrasi kendaraan bermotor (Regident).
Jika memungkinkan, gunakan layanan online yang telah tersedia di beberapa wilayah untuk menghemat waktu dan tenaga.
3. Ikuti Prosedur dengan Tertib
Setelah tiba di lokasi, cari tahu alur prosedur yang berlaku. Biasanya, ada petugas yang siap membantu. Berikut adalah alur umum untuk memperpanjang STNK:
- Serahkan dokumen di loket pendaftaran.
- Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan jika diperlukan.
- Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
- Ambil STNK yang telah diperpanjang.
Untuk balik nama, Anda mungkin perlu mengisi formulir tambahan dan menunggu lebih lama karena ada proses validasi kepemilikan kendaraan.