Realitasonline.id - Jakarta | Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop)menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada OJK sebagai amanat UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi
kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi oleh Kepala
Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dan Kepala
Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan
Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenkop Jakarta,
Senin (13/1/2025).
Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan berdasar Pasal 321 UUP2SK Kementerian
Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan
usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk
melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.
Baca Juga: Dijanjikan bisa Serap Tenaga Kerja Lokal 7000 Orang, Dirut PTPN III Terbang ke China Bahas Investasi
"Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain
pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas
Koperasi seluruh Indonesia," kata MenKop Budi Arie saat rapat koordinasi bersama
OJK di kantornya.
Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK,
MenKop Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha
simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi
karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan
OJK.
"Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenakop aktif berkoordinasi
dengan OJK untuk membentuk tim gabungan," ulasnya.
Sementara itu, Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan segera
akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian
Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Wujud Kebersamaan dan Spritualitas BRI Padangsidimpuan Ikuti Perayaan Natal 2024 se Sumut di Medan
“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan
itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya
nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu
saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa
keuangan,” kata Mahendra
Dalam kesempatan itu Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan
pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan
penguatan governansi.
“Kami membuka diri sekiranya diperlukan melakukan pelatihan ataupun workshop,
maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama yang telah
ada saat ini antara OJK dan Kemenkop," kata Mahendra.
Baca Juga: Wujud Kebersamaan dan Spritualitas BRI Padangsidimpuan Ikuti Perayaan Natal 2024 se Sumut di Medan
Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, kata Mahendra lagi.