otomotif

Tanpa Calo! Begini Prosedur Balik Nama Mobil, Lengkap, Mudah, dan Anti Ribet!

Senin, 16 Juni 2025 | 07:26 WIB
Surat-surat mobil (Realitasonline.id - Canva)


Realitasonline.id | Membeli mobil bekas memang lebih hemat, tapi ada satu proses penting yang tak boleh kamu lewatkan: balik nama. Prosedur ini bertujuan mengubah data kepemilikan mobil di surat-surat resmi, seperti BPKB dan STNK, agar sesuai dengan nama pembeli yang baru. Selain penting dari sisi hukum, balik nama juga mempermudah urusan pajak dan administrasi di kemudian hari.

Meski terkesan rumit, sebenarnya proses balik nama mobil bisa dilakukan sendiri tanpa calo, asalkan kamu tahu langkah-langkahnya. Berikut panduan lengkap dan mudah yang bisa kamu ikuti.

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum ke kantor Samsat, pastikan semua dokumen ini sudah kamu siapkan:

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru (sesuai domisili Samsat)

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Faktur pembelian mobil atau kwitansi jual beli bermaterai

- Hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di Samsat)

Jika mobil dibeli dari luar daerah, biasanya akan ada proses mutasi sebelum balik nama.

 

Baca Juga: Warga Aliansi Saparang Menjerit Ada Mafia Tanah hingga Lakukan Intimidasi, Bupati Toba Janjikan Hal ini

 

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Datanglah ke kantor Samsat sesuai alamat KTP pemilik baru, lalu lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin mobil. Setelah itu, kamu akan mendapat hasil cek fisik yang harus dilampirkan pada berkas.

3. Bayar Pajak dan Biaya Balik Nama (BBN-KB)
Kamu akan diarahkan untuk membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), yang besarannya sekitar 1% dari harga beli mobil (tergantung kebijakan daerah). Selain itu, ada juga biaya administrasi, penerbitan STNK, dan TNKB (plat nomor baru jika pindah daerah).

Halaman:

Tags

Terkini