Pemko Padangsidimpuan Kembali Beri Himbauan Kepada PKL Tidak Jualan Di Bahu Jalan

photo author
- Selasa, 5 September 2023 | 20:45 WIB
Tim gabungan Pemko Padangsidimpuan yang dimotori Satpol PP Kota Padangsidimpuan memberikan selebaran himbauan kepada PKL di seputaran Jalan Thamrin dan sekitar untuk tidak lagi berjualan di badan dan bahu jalan serta wilayah Kota Padangsidimpuan yang bertentangan dengan Perda Pemko Padangsidimpuan d (Realitasonline/Riswandy)
Tim gabungan Pemko Padangsidimpuan yang dimotori Satpol PP Kota Padangsidimpuan memberikan selebaran himbauan kepada PKL di seputaran Jalan Thamrin dan sekitar untuk tidak lagi berjualan di badan dan bahu jalan serta wilayah Kota Padangsidimpuan yang bertentangan dengan Perda Pemko Padangsidimpuan d (Realitasonline/Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan memberikan selebaran himbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Jalan Thamrin dan sekitar untuk tidak lagi berjualan di badan dan bahu jalan serta wilayah Kota Padangsidimpuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemko Padangsidimpuan dan peratuaran lainnya, Senin (4/9/2023)

Adapun himbauan dan larangan berjualan di badan dan bahu jalan tersebut berdasarkan, Perda Nomor 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Wilayah Kota Padangsidempuan, Perda Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan PKL di Kota Padangsidimpuan, SK Wali Kota Padang sidimpuan Nomor.428/KPTS/2022 Tanggal 9 Nopember 2022 Tentang TIM Penertiban, Penataan Pembinaan PKL dan Normalisasi Peruntukan Penggunaan Jalan di Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Nomor 510/778/2022 tanggal 26 April 2022 (Himbauan I) dan Surat Nomor 510/0522/2022 tanggal 24 Mei 2022 ( Himbauan II) kepada PKL, Surat Himbauan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor.510/0382/2022 (Himbauan I) dan Surat Nomor.511.3/0860/2022 (Himbauan ke II ) kepada PKL.

Baca Juga: Inalum Serahkan Bantuan Kepada Dinas Perhubungan Tebing Tinggi

Surat Teguran I dari Satpol PP Kota Padangsidimpuan Nomor.331.1/114/2023 tanggal 19 Mei 2023 dan Surat Teguran ke II Nomor.331.1/117/2023 tanggal 25 Mei 2023 serta Surat Teguran III Nomor 331.1/126/2023 tanggal 05 Juni 2023, Surat Himbauan dari Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Dishub Kota Padangsidimpuan dan Dinas Perindag Kota Padangsidimpuan

Kegiatan di awali apel gabungan di halaman Kantor Wali Kota Padangsidimpuan dipimpin Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM diwakili Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan H. Zulkifli Lubis, SH dan memberi arahan agar tim gabungan dalam melaksanakan tugas tidak ada arogansi di lapangan dan tetap mengedepankan humanis.

Disamping melaksanakan himbauan kepada PKL melalui pengeras suara juga petugas gabungan untuk membagikan surat himbauan kepada PKL, agar PKL segera memindahkan barang-barang dagangannya dan juga peralatan jualannya ke pasar-pasar yang telah disediakan oleh pemerintah, baik pasar pemerintah ataupun pasar swasta lainnya.

Baca Juga: Plt Bupati Langkat Serahkan Penghargaan Tunggul Terbaik, Ini nama-nama Penerima

Selain itu, petugas gabungan agar menghimbau petugas parkir untuk pengaturan parkir terhadap kenderaan yang sembarang parkir baik roda 2, 3 dan 4 agar memarkirkan kenderaannya dengan baik dan rapi dan ditekankan kepada petugas parkir untuk mengarahkan pemilik kenderaan memarkirkan kenderaannya sesuai dengan titik-titik parkir di seputaran Jalan Thamrin sekitarnya.

Di sela-sela pelaksanaan pemberian himbauan kepada PKL, Wali Kota Padangsidimpuan dipimpin Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM diwakili Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan H. Zulkifli Lubis, SH mengatakan, tim terpadu Kota Padangsidimpuan akan terus melakukan upaya-upaya dan himbauan, serta pendekatan-pendekatan kepada PKL agar mereka pindah sebelum dilaksanakan penertiban dan penegakan hukum kepada PKL bersama tim gabungan dari TNI dan Polri.

"Pihaknya melakukan hal ini, dengan dasar Perda dan berbagai peraturan yang berlaku di Kota Padangsidimpuan. Dia mengaku, penertiban ini juga merupakan langkah mengembalikan fungsi Jalan Thamrin sekitarnya," terang Kasat.

Baca Juga: Beri Izin Dilintasi Truk Galian C, Dirut Holding Diminta Segera Periksa SEVP MA Pulung Rinandoro

Menurutnya, selain pengembalian fungsi jalan, juga untuk memperindah tata Kota maupun menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas, yang mana, acap kali kenderaan menumpuk di Jalan Thamrin, akibat adanya PKL yang berdagang di badan maupun bahu jalan dan susunan parkir yang semrawut.

"Kami berharap dengan himbauan secara persuasif yang kami lakukan ada kesadaran bagi PKL untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum nantinya dilakukan penertiban secara sporadis dan permanen," ucapnya. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Aga Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X