Asahanan - Realitasonline.id | Asisten Perekonomian dan Pembangunan Oktoni Eryanto membuka sosialiasi sertifikasi produk halal di aula Melati Kantor Bupati Asahan kemarin.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran UMKM.
Baca Juga: Duh! Warga Pulau Batun Babel Ini Rela Antri Demi Sembako Sejak Pukul 6 Pagi
Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tujuan pengesahan UU tersebut salah satu di antaranya untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana.
Oktoni juga mengatakan Pemkab Asahan dalam hal ini Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan telah memfasilitasi para pelaku UMKM dalam pengurusan legalitas produk.
Baca Juga: Ganja dan Sabu Dimusnahkan Polres Abdya
Pengurusan legalitas produk itu antara lain mendampingi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), Pengurusan Izin P-IRT (Perizinan - Industri Rumah Tangga), Pengurusan Izin Halal dan Penerbitan Rekomendasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Terakhir Oktoni menyampaikan pelaku usaha yang sudah diberikan pendampingan sertifikat halal dari Januari sampai dengan hari ini sebanyak 236 pelaku usaha.
Baca Juga: Pimpin Rakor APIP, Bupati Simalungun Sepakati MoU Bersama Polres dan Kejaksaan
"Kita terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang belum memiliki legalitas produk sehingga bisa menjangkau pasar yang lebih luas," pungkasnya. (HS)