Saat ini masyarakat di Sergai kata Junaidi, menunggu hasil pemeriksaan dan pengusutan dari Kejatisu, mampukah Kejatisu mengungkap dugaan KKN dan penyalahgunaan jabatan terkait pemberian dana hibah dari Desa Pematang Kuala?
Baca Juga: Cukup 2, Cara Menghilangkan Rasa Kecewa Menurut Ustaz Hanan Attaki
Pemberian dana hibah dari Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan ke Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah yang juga sebagai Ketua Yayasan Ramlan ini berpotensi melanggar UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan memperkaya diri yang melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian negara.
Selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu, Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
"Kita berharap Kejatisu dapat segera memanggil kepala desa, bendahara Desa, Kepala Sekolah, bendahara sekolah dan lainnya, yang diduga terlibat dalam penyaluran dana hibah selama 4 tahun berturut-turut lebih kurang sebesar Rp 670 juta, bersumber dari Dana Desa (DD)," ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan sebelumnya yang dihubungi via telepon seluler Minggu (24/9/2023), terkait pemberian dana hibah yang diberi oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah dari tahun 2018-2022.
Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan membenarkan pemberian dana hibah tersebut dengan perincian lebih kurang per tahun untuk pembangunan ruang kelas baru sebesar Rp 120 juta hingga Rp 125 juta.
"Dana tersebut disalurkan bervariasi setiap tahunnya," kata Ramlan yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah. (ML)