Labura - Realitasonline.id | DPRD Labura dan Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) menyetujui dan menetapkan 6 Ranperda menjadi Perda.
Persetujuan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditandai dengan penandatanganan bersama Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti Simatupang dan Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus.
Acara penandatanganan itu digelar pada rapat paripurna dewan pada Jumat (29/9/2023) yang disaksikan pimpinan dewan lainnya.
Baca Juga: Pemprovsu Alokasikan Rp 1 Trilyun Pilkada Serentak, Baskami : Perkuat Koordinasi Seluruh Stakeholder
Penandatanganan 6 Perda tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Samsul Tanjung, Sekda Muhammad Suib, anggota DPRD Labura serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten setempat.
Adapun ke-6 Ranperda yang disetujui menjadi Perda itu adalah:
Baca Juga: Ambisi Besar Hendry Ch Bangun dan Program Kerja Ketua Terpilih PWI Pusat 2023-2028
1. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum.
3. Ranperda Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung.
4. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2023 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas.
5. Ranperda Pelaksanaan Pelayanan Publik melalui program Bupati Ngantor di desa.
6. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pada kesempatan itu Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus mengucapkan terima kasih atas kerja keras kepada Ketua DPRD, Ketua Komisi dan Pansus hingga 6 Ranperda tersebut rampung.
Baca Juga: Derbi Hendry Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak
Ke-6 Ranperda yang telah disetujui dan ditetapkan mmenjadi Perda tersebut akan menjadi produk hukum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Usai ditandatangani nota persetujuan bersama ini dan dilakukan perbaikan sesuai masukan-masukan dari anggota dewan, selanjutnya Perda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, kata Hendriyanto Sitorus. (YS)