Asahan-Realitasonline.id | Terkait pengutipan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kabupaten Asahan terhadap 25 kecamatan, sekira 22 kecamatan telah mencapai angka 100 persen telah dibayarkan wajib pajak.
"Sekira 22 kecamatan telah membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan," ujar Kepala badan pengelola pendapatan daerah atau Dispenda (Dinas pendapatan darah) Kabupaten Asahan Sori Muda Siregar, kepada Realitasonkine, Jumat (6/10/2023).
Dia menyebutkan, masih ada tiga kecamatan yang diangka 80 persen membayar PBB, dua diantaranya kecamatan di inti kota dengan persentase 80 persen, tapi 22 kecamatan telah 100 persen hingga 28 september.
Baca Juga: Kejati Sumut : Bijaklah Bermedsos, Munculnya Peristiwa Pidana Karena Langgar Hal Ini
Sorimuda juga mengatakan, pihaknya terus menggenjot pendapatan daerah dari pajak, seperti pajak rumah makan, hotel, juga akan terus pada usaha-usaha lain yang layak dikutip pajak dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Mundur dari Jabatannya, Presiden Jokowi Respons Santai
"Seperti Rumah makan dan hotel, saat ini dipasang alat tapping box, meski belum menyeluruh, tapi dengan alat ini kedepan kita bisa lebih mudah melihat jumlah pengunjung yang datang ke hotel dan rumah makan itu, sehingga kita dapat menghitung pajak yang harus dibayarkan pihak pengusaha," ujarnya.
Baca Juga: Baca Surah Al Kahfi di Hari Jumat, Lebih Baik Siang atau Malam? Begini Kata Ustaz Khalid Basalamah
Sorimuda juga mengajak para pengusaha pengusaha yang ada di wilayah Asahan, agar lebih sadar membayar pajak, dimana pembayaran pajak menjadi penambahan pendapatan daerah tersebut. (HS)