Gegara Tak Indahkan Imbauan, Polres Taput Amankan Penggali Tambang Ilegal

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 19:30 WIB
Alat berat yang diamankan Polres Taput (Realitasonline.id/Dok)
Alat berat yang diamankan Polres Taput (Realitasonline.id/Dok)

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahan menyebutkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan menerapkan pasal 158 dan atau pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Ttg Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Ttg Pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA).(MN)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X