Tarutung - Realitasonline -AH alias Korem(28) penduduk Dusun Nahornop Marsada Desa Parsaoran Janji Angkola Kecamatan Purba Tua Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap dalam satu penggerebekan oleh tim gabungan Polres Taput dan Kodim O210/TU.
Penggerebekan dilakukan Rabu(8/11). AH disangka sebagai pengedar narkoba di wilayah Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka dalam operasi gabungan dengan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal serta Kasat Resnarkoba AKP. M. Agus Santoso, Kasat Reskrim AKP. Delianto Habeahan, Kasat Lantas, AKP. Dahnial Saragih, Kapolsek Pahae Jae AKP. Jones Sianturi, Pasi Ops Kodim 0210/ TU, Danramil 25 Pahae Jae dan 23 personel gabungan Polres Tapanuli Utara.
Baca Juga: Dinilai Jadi Salah Satu Series Indonesia Terbaik, Ini Fakta Menarik Series Gadis Kretek
Lokasi penggerebekan di sebuah gubuk tergolong mewah tersendiri di tengah persawahan di kelilingi kolam ikan.
Namun akses keluar masuk kenderaan roda dua bebas masuk,urai Kapolres Taput melalui Humas Polres.
Kronologis penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat, urai Kapolres Taput, saat itu AH alias Korem sedang tidur di dalam gubuk. Begitu ada gerakan yang mencurigakan AH langsung bangun dan hendak melarikan diri dari jendela. Namun tim sudah mengepung sehingga AH pasrah dan tidak berkutik.
Baca Juga: Kisruh Sengketa Lahan Sigara-gara Dibahas di Rapat DPRD Sumut, Ini Rekomendasi Komisi A
Kemudian tim masuk ke dalam gubuk melalukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis ganja dan sabu dari kantong celananya.
Pengakuan Korem, selain jenis ganja yang transaksi di lokasi juga ikut sabu-sabu.
Dikatakan Kapolres Taput Johanson Sianturi,selama ini, lokasi tidak terpantau oleh umum karena tersendiri di tengah persawahan.
Baca Juga: 5 Tips Glow Up Murah Cuma Pakai Ampas Kopi, Bisa Untuk Kulit dan Rambut!
Orang sekitar menduga tempat itu hanya persinggahan menjaga kolam.
Menurut pengakuan Korem di Mapolres Tarutung, aktivitas bisnis barang terlarang itu sudah berlangsung lama.
Tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari Kampung Lalang Medan diedarkan di wilayahnya setelah sebelumnya dikemas sesuai ukuran.