Medan - Realitasonline.id | Komisi A DPRD Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Rapy Ray Putratama (RRP), Kirem Ginting dan Dody Thaher, terkait sengketa lahan seluas 15 hektar di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Kamis (9/11/2023).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut M Andri Alfisah, didampingi anggota Frans Dante Ginting dan Azmi Yuli Sitorus, juga dihadiri kuasa hukum PT RRP Sa’I Rangkuti dan kuasa hukum Dody Thaher dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan rekan.
Kirem Ginting pemilik awal lahan seluas 15 hektar di Desa Sigara-gara. Wanita berusia 87 tahun itu datang ke Gedung Dewan didampingi anak, menantu dan kuasa hukumnya Bukit Sitompul.
Pada tahun 2018 lahan tersebut telah dijual kepada PT Rapy Ray Putratama dan kini diatasnya telah dibangun perumahan Pondok Alam, yang merupakan rumah subsidi program Presiden Jokowi.
Menurut Kuasa Hukum Kirem Ginting Bukit Sitompul, lahan tersebut awalnya dibeli Kirem Ginting dari Wan Moechtar pada tahun 1985. Namun pada tahun 1995, di atas lahan tersebut berdiri plank yang bertuliskan, tanah tersebut telah menjadi agunan PT BPDSU yang kini menjadi PT Bank Sumut.
“Setelah ditelusuri, lahan tersebut ternyata telah menjadi objek jaminan ke Bank Sumut oleh PT Rhodetas Jaya. Atas dasar itu Ibu Kirem melakukan komunikasi dengan Bank Sumut, namun tidak menemukan titik temu yang baik,” sebut Bukit Sitompul.
Kirem Ginting kemudian menggugat Drs.Bahauddin Darus dan PT Rhodetas (keduanya pihak terkait dengan PT Bank Sumut) dan berperkara secara perdata di Pengadilan Neger Lubuk Pakam.
Saat berpekara menghadapi PT Rhodetas, kuasa hukum Kirem Ginting, Nanggung Pinem memperkenalkan Dody Thaher kepada Kirem Ginting.
Baca Juga: Mercedes Umumkan Harga Untuk E-Class Estate Terbaru
Dody berjanji akan membantu mendanai biaya perkara Kirem Ginting dengan PT Rhodetas Jaya. Maka dibuatlah surat perjanjian antara Dody Thaher dengan Kirem Ginting, yang memiliki hak dan kewajiban.
“Apabila ibu Kirem menang, maka yang akan membeli lahan tersebut dengan harga yang telah ditentukan sebesar Rp4 ribu per meter adalah Pak Dody Thaher,” sebutnya.
Perkara itu berjalan sampai upaya hukum luar biasa dengan dilakukannya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Akhirnya antara Kirem br Ginting dan Drs.Bahauddin Darus dan PT Rhodetas telah berdamai sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian No.28 tanggal 8 Agustus 2001 yang dibuat dihadapan Alina Hanum Nasution, SH, notaris di Medan.
Baca Juga: Ditolak Warga, Tim Gabungan Tertibkan Lahan Aset Pemko Medan, Ternyata Mau Dibangun ini