Binjai - Realitasonline.id | Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPK-PAD) Pemko Binjai mengimbau pengusaha agar melaporkan omset setiap bulannya, sehingga diketahui peningkatan PAD dari masing-masing sektor.
Kepala bidang retribusi dan pajak daerah Pemko Binjai Fitrah Hariadi SE, didampingi Kepala BPKPAD Pemko Binjai Erwin Tog, kepada wartawan Senin (13/11/2023) menyebutkan, pihaknya saat ini sedang melakulan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD sektor pajak restoran.
Baca Juga: Anti Capek, Ini Trik Bongkar Pasang Baut Velg Mobil
Hal tersebut dilakukan agar pendataan PAD dapat tercentralisasi guna peningkatan Pendapatan asli daerah Kota Binjai. Karena itu, pengusaha harus melaporkan omsetnya per bulannya.
"Pengusaha ya harus melaporkan omsetnya tiap bulan. 10 persen dari omset perhari. Jangan membayar pajak ke perseorangan atau petugas, karena sudah ada regulasinya dengan menyetorkan langsung ke Bank Sumut atau Bank BRI," sebutnya.
Baca Juga: PENTING ! Ini Tips Mengatasi Kantuk Saat Berkendara
Fitrah menjelaskan, kriteria wajib pajak diantaranya sektor UMKM dan warung. Namun untuk lebih jelasnya disarankan agar melihat Perda nomor 3 tahun 2011.
Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Langkat Lintas Agama Peduli Palestina, Syah Afandin: Israel Laknatullah
"Mekanismenya ada di Perda tersebut. Untuk itu wajib pajak perlu mendaftar dahulu dengan datang ke kantor BPKPAD, agar diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Setelahnya lalu dikeluarkan Surat Pemberitahuan Tanda Pajak Daerah (SPTPD). Syaratnya hanya bawa KTP, 1 hari langsung terbit," ungkapnya. (ND)