Serdang Bedagai - Realitasonline.id | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) dan yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam proses penertiban tersebut Bawaslu Sergai bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu oleh Kodim 0204/DS, Polres Sergai, Polres Tebingtinggi, Kesbangpol Sergai, Dinas Perkim dan Dishub Sergai.
Proses penerbitan APS yang menyerupai APK dan yang melanggar Peraturan Perundang-undangan berlangsung selama 2 hari. Sejak Rabu 15 November 2023 hingga Kamis 16 November 2023.
Baca Juga: Tahun 2025, Dinkes Aceh Utara Target Tingkatkan Capaian Imunisasi 90 Persen
Kegiatan penertiban APS yang menyerupai APK dimulai dengan pelaksanaan apel yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Kabupaten Sergai yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sergai Ewin Sahputra Saragih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sergai Ewin Sahputra Saragih, mengatakan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye bahwasanya masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Disampaikan Ketua Bawaslu Sergai sedangkan saat ini masih dalam tahap sosialisasi partai politik.
Sosialisasi politik dapat dilakukan di internal partai dengan syarat tidak ada unsur ajakan mencoblos atau memilih kepada masyarakat.
Lanjut Ketua Bawaslu Sergai hal tersebut seiringan dengan himbauan Bawaslu RI Nomor:774/PM/K1/10/2023. Sehingga, terhadap APS yang telah dipasang perlu dilakukan penertiban karena dianggap telah melanggar ketentuan tentang kampanye.
Ketua Bawaslu Sergai menyampaikan bahwa dalam penertiban harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mewujudkan ketertiban dan kenyamanan di masyarakat.
Baca Juga: Baru Selesai Nonton Gadis Kretek? Yuk Ketahui Legenda Cigar Van Java Sejarah Pabrik Cerutu Tertua di Indonesia
Ditegaskan Ketua Bawaslu Sergai APS yang ditertibkan adalah APS yang menyerupai APK dan yang melanggar Peraturan Perundang-undangan.
Partai politik dapat memasang APS hanya di internal partai sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 79 ayat (1) PKPU Nomor 15 tahun 2023.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sergai Handi Gunawan mengatakan bahwasannya pada hari pertama penertiban, APS yang telah ditertibkan kurang lebih sebanyak 280 APS.
Baca Juga: Simak Ini! 5 Hal Penting Sebelum Berkendara di Perjalanan