Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Polresta Deliserdang menyatakan siap mengusut setoran fee proyek 20 persen pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deliserdang, jika rekanan yang dirugikan membuat pengaduan.
"Kita siap mengusut, jika ada pengaduan dari para rekanan," ujar Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi, melalui whatsApp, Kamis (23/11/23)/
Kasat Reskrim berterima kasih terkait informasi terkait adanya dugaan setoran fee proyek 20 persen di Disdik Deliserdang dan pihaknya memperslahkan rekanan merasa dirugikan, agar membuat pengaduan ke unit Tipikor untuk ditindaklanjuti
Baca Juga: BI Siantar Optimis Desa Sait Buttu Saribu Simalungun Bisa Jadi Destinasi
Diberitakan sebelumnya, rekanan yang mendapat pekerjaan proyek fisik penunjukan langsung (PL), pada Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, diwajibkan setor 20 persen dari nilai proyek yang didapatkan, setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11.5 persen.
Potongan itu disebut-sebut dilakukan Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Mujiono.
Sementara itu, Kepada wartawan Mujiono membenarkan hal itu. "Duapuluh persen itu kewajiban, di luar PPh dan PPN,"jelas Mujiono selaku pembagi proyek pada dinas tersebut.
Baca Juga: Keenam Kalinya, Disdik Deliserdang Raih Penghargaan Top 45 Penyemangat Majukan Kabupaten
Selain kewajiban 20 persen penyedia bahan juga dibebankan 5 persen untuk pembuatan kontrak pekerjaannya, sehingga berujung pada pekerjaan yang melenceng dari bestek. (zul)