Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Musyawarah Cabang (Muscab) ke X FKPPI (Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/Polri) 0202 Deli Serdang, dianggap melanggar AD RT (Anggaran Dasar Rumah Tangga) organisasi, sejumlah peserta memilih keluar (walk out) meninggalkan muscab tersebut.
Muscab yang berlangsung di Makodim 0204 Deli Serdang Jalan Galang Lubuk Pakam, Sabtu (25/11/23) dituding melanggar AD ART, sehingga sebagian peserta keluar dari muscab, sebagai bukti menghormati dan menghargai anggaran dasar organisasi.
Dewan Penasehat (Wanhat) Cabang KB FKPPI Deli Serdang Sumingrat Adikusuma, ketika dikonfirmasi, Minggu (26/11/23) membernarkan hal itu dan menilai, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KB FKPPI.
Baca Juga: Eks Mentan SYL Bakal Di Periksa Polda Metro Jaya Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka
"Sejak awal Muscab yang berlangsung di Kodim 0204 Deli Serdang, sudah diprediksi sebagian peserta cacat hukum dan seperti dipaksakan," kata Sumingrat senioren FKPPI Cabang Deli Serdang.
Sumingrat yang juga keluar dari musyawarah menyebutkan, ada beberapa pasal yang telah dilanggar dalam kegiatan musyawarah cabang tersebut. Seperti ART BAB XIV Pasal 53 ayat 3 bahwa rayon (pengurus kecamatan) yang mengikuti Muscab telah berakhir masa baktinya.
Dia menyebutkan, Ketua dan Sekretaris Cabang sebelumnya, telah diperpanjang masa jabatannya. Namun perpanjangannya tidak diplenokan, sehingga kesannya PC KB FKPPI 0202 Deli Serdang seperti milik Ketua dan Sekretaris.
Baca Juga: Siualuompu Makin Parah dan Melebar, Jembatan Darurat Ambrol Lagi Tak Dapat Digunakan
"Hal ini diumumkan ketika pelaksanaan Muscab dan Pengurus Rayon tidak ada menerima SK Perpanjangan, sehingga menimbulkan tanda tanya," jelas Sumingrat.
Iapun menjelaskan, Rayon 020202 KB FKPPI Kecamatan Tanjung Morawa telah berakhir masa baktinya tahun 2021. Jumlah rayon di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 22 rayon. SK yang telah berakhir masa baktinya minimal 3 rayon dan yang hadir Muscab 12 Rayon, WO (walk out) 4 rayon sehingga tinggal 9 rayon.
"Seharusnya untuk Kuorum (jumlah minimum) pelaksanaan Muscab sama dengan 11 ditambah 1 menjadi 12 rayon. Dan yang hadir 9 rayon jelas tidak kuorum. Dari 9 rayon yang hadir diduga SK nya sudah habis masa baktinya,"ungkap Sumingrat.
Baca Juga: Nex Card BRI Beri Kemudahan Bertransaksi, Luncurkan Kartu Kredit untuk Kawula Muda
Sementara Haji Sugeng Sugiarto juga senioran FKPPI Deli Serdang mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pengurus Daerah KB FKPPI Sumut bersikap diam atas keluarnya sebagian peserta Muscab terkait adanya peraturan yang dilanggar.
"Saya sangat kecewa dengan sikap PD KB FKPPI Sumut yang diam, saat beberapa peserta berikut Steering Committee (SC) Iwan Nugroho, menyampaikan protes atas Muscab yang dinilai melanggar aturan organisasi," katanya.