PALAS - Realitasonline.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padanglawas (Palas) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
KPU Palas melalui komisioner divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, Indra Alamsyah, Minggu (3/12) mengatakan, pihaknya akan merekrut 5.607 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
"Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu ini merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)", ucapnya.
Perihal Pendaftaran hingga Penetapan anggota KPPS Pemilu 2024 ini tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang terdiri dari beberapa tahapan dan prasyarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS.
Indra menambahkan, persyaratan itu juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berupa, Surat pendaftaran sebagai calon anggota Penyelenggara Pemungutan Suara, e - KPT, Fotokopi ijazah SMA/sederajat, Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
Baca Juga: Keseriusan Bobby Nasution Bangun Mutu Pendidikan Patut Diapresiasi Begini Tanggapan DPRD Medan
"Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit ataupun Puskemas, meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol, dan Daftar Riwayat Hidup, serta Pas foto berwarna", jelas Indra Alamsyah.
Baca Juga: Politisi Gerindra DPRD Medan Angkat Bicara soal UMK Naik 4 Persen
Adapun persyaratan dan jadwal pendaftaran KPSS untuk Pemilu 2024, Indra Alamsyah mengatakan akan membuka pendaftaran 11 hingga 15 Desember 2023, penelitian administrasi calon anggota KPPS 11 - 22 Desember, dan penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan 24 Januari 2024.(SS)