Realitasonline.id | sebentar lagi Indonesia akan melakukan Pemilu 2024 atau memasuki tahun politik. Biasanya banyak kandidat- kandidat yang melakukan kampanye agar dipilih masyarakat.
Tak bisa disangkal ada beberapa kandidat yang berlaku jujur untuk menaruh perhatian masyarakat, tapi ada juga yang berbuat curang dalam Pemilu.
Salah satu hal yang biasa dilakukan ialah melakukan serangan fajar jelang Pemilu dengan memberikan uang agar kandidat tersebut dipilih oleh rakyat dan berikan suaranya.
Terkait hal itu, Ustaz Abdul Somad pernah menjelaskan hukum atau cara yang dilakukan ketika kita mendapatkan serangan fajar.
Berikut hukum menerima serangan fajar pada saat Pemilu menurut Ustaz Abdul Somad dilansir dari kanal YouTube Shaquille Kicau Channel.
Ustaz Abdul Somad menyebutkan bahwa uang serangan fajar itu bisa diambil tapi tak perlu harus memberikan hak suara kepada kandidat saat Pemilu.
"Ambil uangnya jangan coblos orangnya, setuju?," ucap Ustaz Abdul Somad dan disambut setuju oleh para jamaah yang hadir pada video tersebut.
Dalam menerima uang Pemilu atau serangan fajar tersebut Ustaz Abdul Somad menyarankan untuk menyerahkan uang itu kepada yang membutuhkan saja.
"Ambil uangnya, lalu beri ke anak yatim dan fakir miskin setuju?," lanjut Ustaz Abdul Somad.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad mengingatkan bahwa praktik money politik merupakan sesuatu yang haram sehingga tak seharusnya kita menerima uang itu walaupun kecil atau besar.
"Jangan, itu haram hindari money politik hindari hate speech hindari hoax wujudkan pilek dan pilpres yang aman demi Indonesia yang maju," tegasnya.
Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa dosa dari praktik money politik hanya ditanggung bagi yang memberikannya walaupun ada juga orang yang terlibat di dalamnya pasti ikut berdosa.
Tak terkecuali adalah orang yang menerima uang Pemilu atau serangan fajar tersebut.
"Yang memberi dan menerima itu bakalan dilaknat," terangnya.