Berastagi - Realitasonline.id | Prof Ritha seorang ahli di bidang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah menyoroti berbagai aspek penting dalam praktik keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Dalam paparannya di Media Gathering Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Jumat 8/12/2023 di Mikie Holiday Resort dalam edukasi nya, dia menegaskan pentingnya meminjam dan memaafkan tanpa menimbulkan riba (bunga).
Meminjam dan memaafkan dalam Islam dianggap sebagai tindakan yang lebih baik dengan pahala yang besar.
Baca Juga: Sukses Jalankan Transformasi: BRI Sabet 6 Penghargaan, Sunarso CEO of The Year 2023
Menurut Prof Ritha, pendekatan ekonomi syariah tidak hanya tentang menghindari praktik pinjaman online (pinjol) yang sekarang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun juga melibatkan prinsip-prinsip penting dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam Islam, ada enam prinsip ekonomi yang melarang praktik maisir (perjudian), gharar (penipuan) dan transaksi yang merugikan pihak lain.
Dalam konteks perlindungan konsumen, Prof Ritha menggarisbawahi betapa pentingnya tidak memanfaatkan transaksi yang tidak adil atau menimbun barang dengan tujuan untuk meningkatkan harga dan mengakibatkan inflasi.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam di Pegadaian Bergerak Stagnan di Perdagangan Sabtu (9/12/2023)
Ia juga membahas larangan riba (bunga) dan menekankan pentingnya memberikan pinjaman dengan ikhlas serta menghindari praktik yang merugikan pihak lain.
Pentingnya ekonomi syariah juga terletak pada nilai-nilai moral dan integritas dalam masyarakat.
Praktik ekonomi syariah tidak hanya menciptakan keberlangsungan ekonomi yang berkelanjutan tetapi juga mencerminkan nilai-nilai agama, solidaritas dan keadilan sosial dalam membantu sesama.
Dalam rangka mewujudkan ekonomi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, Profesor Ritha menegaskan pentingnya lembaga-lembaga keuangan yang mempraktikkan prinsip-prinsip tersebut.
Baca Juga: Harga Emas Antam Melorot Dibanderol Rp1.107.000 Per Gram di Perdagangan Sabtu (9/12/2023)
Hal ini memastikan ekonomi syariah tidak hanya diterapkan secara individu, tetapi melalui lembaga yang memiliki komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut.