"Sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang sumpah janji pegawai negeri sipil yang menyatakan bahwa setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Zainudin. (SR)